August 1, 2023
Comments Off

8 Tips Membeli Rumah yang Aman

Post by :

Category: Perumahan


Punyai rumah adalah mimpi semuanya orang. Tetapi, pada proses pembelian rumah, kadangkala ada-ada saja masalah yang dirasakan, seperti salah tentukan pengembang atau persoalan pendanaan.
Lalu bagaimanakah tips beli rumah supaya aman dan tidak khawatir?

Berikut tips-nya

1. Pahami rekam jejak developer
Langkah pertama untuk beli rumah ialah pahami rekam jejak developer. Triknya dengan membaca dengan detil lewat web dan media sosialnya untuk menyaksikan portofolio dari beberapa proyek apa telah mereka kerjakan sejauh ini.

Disamping itu, rajin-rajin untuk memeriksa kabar berita pada media dan internet. Maksudnya untuk ketahui apa developer itu sebelumnya pernah terganjal beberapa kasus negatif yang bikin rugi customernya.

2. Lihat Validitas Sertifikat Hak Punya (SHM) dan Ijin Membangun Bangunan (IMB)
Kamu harus memerhatikan validitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer untuk menghindar dari permasalahan yang bisa terjadi di masa datang. Misalkan penyegelan oleh faksi berkuasa, penampikan credit bank, dan permasalahan yang lain.

Karena itu, kamu harus menanyakan ke faksi developer mengenai pemilikan Sertifikat Hak Punya (SHM) dan Ijin Membangun Bangunan (IMB). Bila tidak ada SHM dan IMB, karena itu seharusnya menunda dahulu untuk membeli rumah di developer itu.

3. Tanya kepastian sertifikat rumah
Saat beli rumah lewat developer, umumnya sertifikat rumah akan telah ditukar nama dari pemilik lama jadi nama developer. Bila tertarik beli, pastikanlah kamu bertanya sertifikat itu bisa berpindah ke nama kamu.

Bila sertifikat belum kembali nama, karena itu kamu tidak bisa lakukan pindah credit ke bank lain dari bank sekarang ini. Karena, faksi bank akan minta sertifikat atas nama kamu supaya bank bisa menyepakati pengajuan Credit Kepemilikan Rumah (KPR).

 

Tips Beli Rumah yang Aman

4. Jangan bayar Down Payment (DP) saat sebelum KPR disepakati
Saat sebelum utang yang kamu usulkan disepakati oleh faksi bank, karena itu jangan sampai ingin untuk bayar uang di muka atau DP yang telah ditetapkan pada pihak developer. Penyebabnya, tidak ada agunan faksi bank akan menyepakati KPR rumah walau developer telah bekerjasama dengan bank.

Bila kamu masih tetap ngotot bayar DP ke developer dan KPR ditampik oleh bank, maka beresiko uang DP itu susah kembali atau memperoleh potongan demikian %.

5. Dalami kewajiban developer
Bagusnya kamu pelajari apa kewajiban developer bila sampai terjadi wanprestasi. Jalannya ialah membaca dengan detil dan terang Kesepakatan Pengikatan Jual Membeli (PPJB) saat sebelum tanda-tangani informasi acara serah-terima tempat tinggal itu.

6. Mengagendakan penandatanganan Akte Jual Membeli (AJB)
Apabila sudah sepakat dengan Kesepakatan Pengikatan Jual Membeli (PPJB), karena itu cepatlah mengagendakan penandatanganan Akte Jual Membeli (AJB). Yaitu sebagai bukti syah hak atas tanah dan bangunan telah berpindah dari developer ke kamu pemilik baru. AJB harus dilaksanakan bersama developer di depan Petinggi Pembikin Akte Tanah (PPAT).

7. Jangan berbisnis jual-beli rumah di balik tangan
Transaksi bisnis jual-beli rumah di balik tangan atau atas dasar keyakinan yang memakai kuitansi sebagai pertanda bukti sangat beresiko. Bila rumah yang hendak dibeli masih juga dalam status ditanggungkan atau diagunkan di bank, karena itu kerjakan peralihan credit dan dibuatkan AJB di depan notaris.

8. Membeli rumah melalui KPR Bank BTN
Salah satunya pola pembelian rumah ialah melalui Credit Kepemilikan Rumah (KPR). Konsumen harus memisah-milih bank yang memberi pendanaan yang akurat. Salah satunya opsinya ialah melalui KPR Bank BTN dengan bunga yang naik bertahap dan periode waktu angsuran lama. yang dikenali sebagai bank yang paling masif salurkan KPR. Ingin tahu selanjutnya masalah pendanaan KPR Bank BTN,

 

Comments are closed